Dengan penemuan tersebut, saya berencana untuk mendaftarkan paten atas mesin faksimile dan kertasnya. Yang ingin saya tanyakan:
Apakah paten tersebut dapat didaftarkan atas nama perusahaan saya ataukah harus atas nama tenaga ahli saya?
Apakah atas penemuan tersebut harus didaftarkan 2(dua) paten, yaitu paten atas mesin faksimile dan paten kertas faksimile atau cukup 1 (satu) paten saja ?
Terima Kasih
Ny. Dhanistha, Jakarta
Mengenai apakah pendaftaran Paten tersebut harus didaftarkan dalam 2 (dua) pendaftaran atau 1 (satu), berdasarkan Pasal 21 UU Paten, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau bebe- rapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi dan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 UU Paten tersebut bahwa, yang dimaksud dengan satu kesatuan Invensi adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru.
Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan.
Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk suatu Invensi atau satu kesatuan Invensi yang terdiri dari beberapa Invensi yang saling berkait.
Jadi, penemuan baru tersebut cukup didaftarkan dalam 1 (satu) permohonan karena mesin faksimile merupakan satu kesatuan dengan kertas yang digunakan dalam mesin tersebut dan berdasarkan ketentuan UU Paten, beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dapat didaftarkan dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran Paten.
Oleh : Rudi Agustian Hassim - Ambrosius International Patent Rah & Partners Law Firm
Ny. Dhanistha, Jakarta
Jawaban
Menjawab pertanyaan Ibu, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten ("UU Paten") dan berdasarkan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU Paten, pendaftaran paten atas mesin faksimile dan kertas faksimile tersebut dapat diajukan atas nama tenaga ahli Ibu ataupun atas nama Perusahaan Ibu yang tentunya dengan dilengkapi bukti yang berupa Surat Pengalihan Invensi dari tenaga ahli Ibu kepada perusahaan Ibu.Mengenai apakah pendaftaran Paten tersebut harus didaftarkan dalam 2 (dua) pendaftaran atau 1 (satu), berdasarkan Pasal 21 UU Paten, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau bebe- rapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi dan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 UU Paten tersebut bahwa, yang dimaksud dengan satu kesatuan Invensi adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru.
Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu permohonan.
Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk suatu Invensi atau satu kesatuan Invensi yang terdiri dari beberapa Invensi yang saling berkait.
Jadi, penemuan baru tersebut cukup didaftarkan dalam 1 (satu) permohonan karena mesin faksimile merupakan satu kesatuan dengan kertas yang digunakan dalam mesin tersebut dan berdasarkan ketentuan UU Paten, beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dapat didaftarkan dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran Paten.
Oleh : Rudi Agustian Hassim - Ambrosius International Patent Rah & Partners Law Firm
web : http://www.connecti.biz/library_articles.php?artikel_id=155&kategori_id=53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar