Kamis, 17 September 2015
Upah Bekam, Bagaimana Hukumnya? baca sampee habis okkkk
BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah) SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)
Berikut kami sampaikan ulasan tentang hukum mengambil upah bekam. Anda dapat melihat sumbernya di sini
bekamDari Raafi’ bin Khudaij radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول (شر الكسب مهر البغي، وثمن الكلب، وكسب الحجام).
Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seburuk-buruk usaha adalah mahar (upah) pezina, hasil jual beli anjing, dan upah ahli bekam”.
Dalam riwayat lain :
ثمن الكلب خبيث. ومهر البغي خبيث. وكسب الحجام خبيث
“Hasil jual beli anjing adalah keji, hasil usaha pezina adalah keji, dan upah ahli bekam juga keji”[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1568].
Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كسب الحجام
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki (penghasilan) melalui profesi ahli bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165; shahih].
Dari Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu :
أنه استأذن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم في إجارة الحجام فنهاه عنها، فلم يزل يسأله ويستأذنه حتى أمره “أن اعلفه ناضحك ورقيقك”.
“Bahwasannya ia pernah meminta ijin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menyewa ahli bekam. Namun beliau melarangnya. Ia terus memohon dan meminta ijin kepada beliau, hingga beliau memerintahkan : ‘Hendaknya upahnya diberikan untuk makan untamu dan budakmu” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3422, At-Tirmidzi no. 1277, Ibnu Majah no. 2166, dan yang lainnya; shahih].
Dari ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :
أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya” [shahih – lihat Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah, hal. 188 no. 310].
Biaya/Upah Bekam adalah Halal tapi “Hina & Jelek (Khobits)”
Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma pernah berkata :
إن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم على الأخدعين وبين الكتفين وأعطى الحجام أجره ولو كان حراما لم يعطه
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam di Al-Akhda’aiin (kedua urat merih) dan daerah di Alkatifaiin (antara dua pundaknya). Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan upah kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu haram, niscaya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberinya” [shahih – Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 188 no. 311].
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khaan berkata :
وذهب الجمهور إلى أنه حلال لحديث أنس في الصحيحين وغيرهما “أن النبي صلى الله عليه وسلم إحتجم حجمه أبو طيبة وأعطاه صاعين من طعام……..
والأولى الجمع بين الأحاديث بأن كسب الحجام مكروه غير حرام
“Jumhur ulama berpendapat tentang halalnya upah tukang bekam adalah halal berdasarkan hadits Anas yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya : ‘Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau dibekam oleh Abu Thayyibah. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberinya upah dua shaa’ bahan makanan’……. Dan yang lebih utama adalah penggabungan di antara hadits-hadits (yang melarang dan yang memperbolehkan), bahwa upah bagi tukang bekam adalah makruh, tidak sampai pada derajat haram” [Raudlatun-Nadiyyah, 2/132].
Imam Ahmad Rahimahullah berkata,
“Tidaklah aku menulis suatu hadits melainkan aku telah mengamalkannya. Sehingga suatu ketika aku mendengar hadits bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah) SATU DINAR, maka aku melakukan hijamah dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)
Berapa rupiah 2 shaa’ dan 1 “Dinar” itu?
Harga Dinar Emas / Dirham Perak
(Tanggal 31 Maret 2012 06:50:02)
Item
Jual (Rp.)
Beli (Rp.)
1 Dinar =
2.189.059
2.101.497
1 Dirham =
71.809
67.585
–
Satu shaa’ sama dengan 4 mud.
Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)?
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371). Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).
Berarti reratanya 1 shaa’ kurang lebih 2,5 kg.
jadi 2 shaa’ = 2 x 2,5kg = 5 kg x harga makanan pokok beras kwalitas sedang Rp.10.000 = Rp.50.000
Jasa Bekam berkisar antara :
Rp. 50.000 (50 ribu) sampai dengan Rp.2.000.000 (Dua Juta)
Bagaimana dengan biaya untuk “bahan dan alat” yang digunakan untuk bekam ?
Untuk melakukan proses bekam diperlukan beberapa alat bahan yakni:
1. Alat bekam yang digunakan :
kop/gelas bekam dan handpump (pompa), pisau bedah, bisturi, skapel, klem, kain duk, sarung tangan, masker wajah, mangkok/cawan, nampan, tempat sampah, meja, kursi dan bed periksa.
Alat diatas umumnya dibeli pada saat awal dan bisa dipakai beberapa kali. Adapun sarung tangan, pisau bedah/bisturi dan masker digunakan sekali pakai untuk setiap kali pembekaman.
2. Bahan bekam yang digunakan adalah :
kassa steril, iodine, desinfektan, larutan H2O2, minyak zaitun dan minyak habbatussauda’.
3. Bahan antiseptik untuk mencuci peralatan & proses sterilisasi peralatan bekam dengan “alat sterilisator otomatis”
)* Jadi totalnya: Untuk setiap kali pembekaman secara umum membutuhkan biaya bahan & alat kurang lebih Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah)
Kesimpulan
Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).
Namun Bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya Ahli bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja.
Allah ‘azza wa jalla berfirman :
أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Perlu digarisbawahi bahwa upah pembekaman adalah upah yang hina.
Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal,hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli.
Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang masih diberikan Allah Ta’ala kekuatan dan kelapangan mengambil upah dari pembekaman. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Sohabat yang bernama Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu untuk mempergunakan hasil upah bekam untuk membelikan makanan ternak.
Sangat disayangkan fenomena dewasa ini suburnya praktek-praktek usaha pembekaman yang memang dijadikan sebagai lahan bisnis yang (dianggap) cukup ‘menjanjikan’.
Semoga bisa menjadi pencerahan bagi kita semua.
Baarokallaahu fiikum..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar