Idgham
IDGHAM BILA GHUNNAH
|
IDGHAM BIGUNNAH
|
HUKUM BACAAN IZHAR
HUKUM BACAAN IKHFA'
(27) | (11) |
HUKUM BACAAN IQLAB
Iqlab menurut etimologi berarti merubah sesuatu dari bentuknya. Menurut istilah tajwid berarti meletakkan huruf tertentu pada posisi huruf lain dengan memperhatikan ghunnah dan penuturan huruf yang disembunyikan (huruf mim). Dinamakan iqlab karena terjadinya perubahan tuturan nun sukun atau tanwin menjadi mim yang tersembunyi dengan disertai dengung. Huruf iqlab hanya satu, yaitu baa.
|
GHUNNAH
Suatu bacaan disebut ghunnah apabila ada bacaan Nun dan Mimbertasydid . Ghunnah artinya dengungan dan hokum bacaannya wajibul ghunnah (harus didengungkan). Penekanan ghunnah lebih kuat dibandingkan dengan bacaan idh-gham bila-ghunnah, hal ini karena bacaan ghunnah didahului harakat fathah, kasroh dan dhommah (huruf Mim dan Nun harus bertasydid).
MAD THOBI'I
Mad Thabi'i atau Mad Asli, yaitu:
Bila huruf yang setelah mad bukan huruf hamzah atau sukun.
Dinamakan thabi'i karena mad tersebut merupakan sesuatu yang thabi'i (alami), kadarnya tidak kurang dan tidak lebih. Aturan membacanya panjang 2 harakat
Mad Thabi'i atau Mad Asli, yaitu:
Bila huruf yang setelah mad bukan huruf hamzah atau sukun.
Dinamakan thabi'i karena mad tersebut merupakan sesuatu yang thabi'i (alami), kadarnya tidak kurang dan tidak lebih. Aturan membacanya panjang 2 harakat
MAD LAYIN
Layin yaitu : Keluarnya suara dengan mudah dan memanjang. Sifatnya lemah. Hurufnya ada 2, yaitu: Wau dan Ya.
MAD WAJIB
Mad Wajib Muttashil; jika huruf mad (و ي ا) bertemu dengan huruf hamzah dalam satu kata maka wajib dibaca 2,5 alif atau 5 harakat.
MAD JAIZ
Mad Jaiz Munfashil; jika huruf mad (و ي ا) bertemu dengan huruf hamzah di luar (lain) kata, maka boleh dibaca 1, 2, atau 3 alif
Mad Wajib Muttashil; jika huruf mad (و ي ا) bertemu dengan huruf hamzah dalam satu kata maka wajib dibaca 2,5 alif atau 5 harakat.
MAD JAIZ
Mad Jaiz Munfashil; jika huruf mad (و ي ا) bertemu dengan huruf hamzah di luar (lain) kata, maka boleh dibaca 1, 2, atau 3 alif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar