Minggu, 27 Oktober 2013

Sejarah ringkas Ikhwan Muslimin


SEJARAH IM & PENGASASNYA
Ikhwanul Muslimin (IM) adalah satu gerakan Islam   yang mengajak dan menuntut agar tertegaknya syariat Allah, hidup di bawah naungan Islam, seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW , dan diserukan oleh para salafus-soleh, bekerja denganNYA dan untukNYA, keyakinan yang bersih yang berakar teguh dalam hati, pemahaman yang benar yang akal dan fikrah, syariah yang mengatur al-jawarih (anggota tubuh), perilaku dan politik. Kini, gerakan IM  tersebar ke seluruh dunia.
Pengasas IM adalah Imam Hassan Al-Banna (HAB) yang dibunuh kerana membawa Islam. Meskipun beliau hanyalah seorang tukang jam, seorang guru dan seorang mujahid. HAB dilahirkan pada 14 Oktober 1906 di Mahmudiyah, Mesir. Beliau merupakan anak sulung daripada 8 adik beradik kepada pasangan Ahmad bin Abd Rahman Al-Banna, seorang tukang jam dan Puan Fudhla seorang wanita yang pintar, peka, mahir dalam pengurusan rumah tangga serta tegas dan mempunyai kekuatan kehendak yang diwarisi HAB.
Bapa HAB merupakan ulama sunni berguru dengan Muhammad Abduh juga penyusun hadis imam 4 serta penulis buku hadis. Beliau mempunyai benyak koleksi kitab-kitab dan buku-buku dan sering bermusyawarah dengan ulama’ dan cendekiawan.
ADik beradik HAB adalah
1. Abd Rahman – pengasas Persatuan Tamadun Islam dan kemudiannya bergabung dengan IM
2. Fatimah
3. Muhammad
4. Abdul Basit – merupakan polis di Kaherah tetapi kemudian berhenti berpindah ke Saudi (ana tak ingat pulak bila dan mengapa beliau berhenti)
5. ZAinab – meniggal dunia ketika kecil
6. A. Jamaluddin – dikenali sebagai Jamal Banna dan merupakan seorang penulis dan pengarang
7. Fauziah – isteri kepada Abd Karim Mansur, seorg peguam yang menemani HAB dan ditembak di hadapan Pejabat Syabab Al-Muslimun bersama Imam HAB.
Ketika Hassan al-Banna berusia dua belas tahun, beliau menjadi pemimpin badan Latihan Akhlak dan Jemaah al-Suluka al-Akhlaqi yang dikelolakan oleh gurunya di sekolah. Pada peringkat ini beliau telah menghadiri majlis-majlis zikir yang diadakan oleh sebuah pertubuhan sufi, al-Ikhwan al-Hasafiyyah, dan menjadi ahli penuh pada tahun 1922. (Mitchell 1969, 2; Lia 25-26). Melalui pertubuhan ini beliau berkenalan dengan Ahmad al-Sakri yang kemudian memainkan peranan penting dalam penubuhan Ikhwan Muslimin.
Ketika berusia tiga belas tahun, Hassan al Banna menyertai tunjuk perasaan semasa revolusi 1919 menentang pemerintahan British. (Mitchell 1969, 3; Lia 1998, 26-27)
Pada tahun 1923, pada usia 16 tahun dia memasuki Dar al ‘Ulum, sekolah latihan guru di Kaherah. Kehidupan di ibu negara menawarkannya aktiviti yang lebih luas berbanding di kampung dan peluang bagi bertemu dengan pelajar Islam terkemuka (kebanyakannya dengan bantuan kenalan ayahnya), tetapi dia amat terganggu dengan kesan Kebaratan yang dilihatnya disana, terutamanya peningkatan arus sekular seperti parti-parti politik, kumpulan-kumpulan sasterawan dan pertubuhan-pertubuhan sosial sekular terdorong ke arah melemahkan pengaruh Islam dan meruntuhkan nilai moral traditional. (Mitchell 1969, 2-4; Lia 1998, 28-30)
Dia turut kecewa dengan apa yang dilihatnya sebagai kegagalan sarjana Islam di Universiti al-Azhar untuk menyuarakan bangkangan mereka dengan peningkatan atheism dan pengaruh pendakwah Kristian. (Mitchell 1969, 5)
Beliau kemudian menganggotai pertubuhan Jama’atul Makram al-Akhlaq al-Islamiyyah yang giat mengadakan ceramah-ceramah Islam. Melalui pertubuhan ini, Hasan al-Banna dan rakan-rakannya menjalankan dakwah ke serata pelosok tempat, di kedai-kedai kopi dan tempat-tempat perhimpunan orang ramai.
Pada peringkat inilah beliau bertemu dan mengadakan hubungan dengan tokoh-tokoh Islam terkenal seperti Muhibbuddin al-Khatib, Muhammad Rashid Reda, Farid Wajdi dan lain-lain.
Di tahun akhirnya di Dar al-’Ulum, dia menulis bahawa dia bercadang menzuhudkan dirinya menjadi “penasihat dan guru” bagi golongan dewasa dan kanak-kanak, agar dapat megajar mereka “matlamat agama dan sumber kegembiraan dan keriangan dalam kehidupan”. Dia mendapat ijazah pada tahun 1927 dan diberikan jawatan sebagai guru bhs Arab di sekolah rendah kebangsaan di Isma’iliyya, bandar provincial terletak di Zon Terusan Suez. (Mitchell 1969, 6)
Al-Imam Hassan al-Banna kemudainnya menubuhkan gerakan Ikhwan Muslimin di bandar Ismailiyyah pada Mac 1928. Ketika itu beliau berusia 23 tahun.
Sebagai anak sulung dalam keluarganya, HAB sangat ambil berat pendidikan adik-beradiknya. Beliau merupakan penasihat peribadi ayah dan adik-beradiknya. Beliau juga berperanan dalam perkembangan pendidikan abang-abangnya. Kerana peribadinya, beliau menekan disiplin dalam keluarganya serta beliau juga mengatur perbelanjaan dalam keluarganya. Ketika bekerja sebagai guru, beliau sanggup memotong sebahagian gajinya dan peruntukkan untuk keluarganya. Hal ini menjadikan hubungan kekeluargaan mereka sangat rapat.
Kepintaran HAB dan pendidikannya tidak dibatasi masa, sebaliknya beliau mengurus masa beliau dengan sistematik. Ketika siangnya, beliau akan belajar di sekolah, setelah tamat sesi pembelajran, beliau akan belajar membaiki jam dengan ayahnya sehingga isya’. selepas Isya’ adalah waktunya untuk mengulangkaji pelajaran dan waktu SUbuh adalah waktunya menghafal Quran.
Jamaah Ikhwanul Muslimin berdiri di kota Ismailiyyah, Mesir pada tahun 1928 iaitu 4 tahun selepas kejatuhan sistem khalifah Islam terakhir iaitu Khalifah Turki Uthmaniyyah oleh HAB, bersama keenam tokoh lainnya, yaitu Hafiz Abdul Hamid, Ahmad al-Khusairi, Fuad Ibrahim, Abdurrahman Hasbullah, Ismail Izz dan Zaki al-Maghribi. Ikhwanul Muslimin pada saat itu dipimpin oleh Hassan al-Banna. Pada tahun 1930, Anggaran Dasar Ikhwanul Muslimin dibuat dan disahkan pada Rapat Umum Ikhwanul Muslimin pada 24 Sep 1930. Pada tahun 1932, struktur administrasi Ikhwanul Muslimin disusun dan pada tahun itu pula, Ikhwanul Muslimin membuka cabang di SuezAbu Soweir dan al-Mahmoudiya. Pada tahun 1933, Ikhwanul Muslimin menerbitkan majalah mingguan yang dipimpin oleh Muhibuddin Khatib.
Pemikiran IM adalah berlandaskan syariat Islam serta amal berterusan iaitu : -
1. Baiki diri – 10 muwasafat
- aqidah sejahtera
- ibadah sahih
- akhlak mantap
- mampu bekerja
- berpengetahuan luas
- tubuh yang cergas
- sangat menjaga waktunya
- mujahadah li nafs
- teratur urusannya
- bermanfaat kepada orang lain
2. Baitul Muslim – didik keluarga dgn cara Islam & hormat fikrah Islam
- Dahulukan hak & Tanggungjawab
3. Bimbing Masyarakat -kembang aspek dan budaya Islam dlm msykt
- Amar Makruf Nahi Munkar
4. Kerajaan Islam
5. Bebas tanah air daripada kuasa asing
6. Satukan negara-negara Islam
7.Panji Islam kembali berkibar – satu suara, perpaduan ummah
MOTTO IM
-Allahu Ghayatuna
-Ar-Rasul Qudwatuna
-Al-Quran dusturuna
-Al-jihadu sabiluna
-Al-mautu fisabilillah asma’ amanina
Ruang lingkup dakwah IM
-Dakwah Salafiah
-Tariqah Sunniah
-Hakikah Sufiyah
-Hai’ah Siyasiah
-Jamaah Riyadiah
-Rabitah Ilmiah Thaqafiyah
-Syirkah Iqtisodiyah
-Fikrah ijtimaiah
yang melingkipu seluruh aspek….
PIMPINAN IM
1.Hassan Al Banna (1928-1949)
2. Hassan Al-Hudaibi (1949-1972)
3.Umar Tilmisani (1972-1986)
4.Muhammad Hamid Abu Nasr (1986-1996)
5.Mustafa Masyhur (1996-2002)
6. Ma’mun Al-Hudaibi (2002-2004)
7. Muhammad Mahdi Akif (2004 – current)


Jumat, 04 Oktober 2013

Benarkah Imunisasi Lumpuhkan Generasi?

Pendahuluan
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com - 
Akhir-akhir ini kita sering mendengar atau melihat seminar dengan judul yang membuat mata seorang dokter terbelalak. “Imunisasi lumpuhkan generasi” atau “Wahai para orangtua bekali dirimu dengan pengetahuan tentang bahaya imunisasi”. Sebagai seorang dokter saya lalu merenung, bila benar apa yang mereka serukan itu, betapa besar dosa saya sebagai dokter anak yang sering mengimunisasi bayi dan anak yang datang ke tempat praktek. Betapa jahatnya saya sebagai manusia karena telah mengimunisasi begitu banyak bayi dan anak selama ini, bahkan sejak saya masih sebagai dokter umum di puskesmas dahulu. Lalu saya merenung dan mencoba meneliti kembali permasalahan ini. Siapa sebenarnya yang salah dan siapa yang benar? Dalam kontroversi yang memuat perbedaan 180 derajat ini, tidak mungkin kedua-duanya salah atau benar. Pasti salah satu benar dan yang lain salah. Dan saya khawatir bila selama ini sayalah yang bersalah itu. Saya sungguh khawatir jangan-jangan saya telah melumpuhkan begitu banyak generasi muda. Jangan-jangan saya telah melakukan dosa kemanusiaan yang sangat besar. Galau habis-habisan.
Rasa galau itu membuat saya membuka-buka literatur dan data yang ada tentang permasalahan imunisasi. Saya mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi dengan seruan yang menentang keras imunisasi. Suatu pernyataan yang sangat bertolak belakang dengan yang selama ini saya pelajari bahwa imunisasi itu suatu tindakan preventif yang amat bermanfaat buat kemanusiaan. Di lain pihak kegalauan saya juga semakin menjadi bila mengingat andai seruan tersebut kemudian menyebar ke masyarakat luas lalu apa yang akan terjadi dengan bayi-bayi mungil tak berdosa itu di kemudian hari? Mungkinkah penyakit-penyakit berat yang dapat dicegah dengan imunisasi akan bangkit kembali dari kuburnya gara-gara seruan itu? Masalah ini justru menimbulkan kegalauan lebih dalam bagi saya.
Apakah Sebenarnya Imunisasi Itu?
Sebelum melangkah lebih jauh mari kita bahas sekilas apakah yang dimaksud dengan imunisasi. Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak terpajan pada penyakit tersebut ia tidak menjadi sakit. Kekebalan yang diperoleh dari imunisasi dapat berupa kekebalan pasif maupun aktif. Imunisasi yang diberikan untuk memperoleh kekebalan pasif disebut imunisasi pasif, dengan cara memberikan antibodi atau faktor kekebalan kepada seseorang yang membutuhkan. Contohnya adalah pemberian imunoglobulin spesifik untuk penyakit tertentu, misalnya imunoglobulin antitetanus untuk penyakit tetanus. Contoh lain adalah kekebalan pasif alamiah antibodi yang diperoleh janin dari ibu. Kekebalan jenis ini tidak berlangsung lama karena akan dimetabolisme oleh tubuh.
Kekebalan aktif dibuat oleh tubuh sendiri akibat terpajan pada antigen secara alamiah atau melalui imunisasi. Imunisasi yang diberikan untuk memperoleh kekebalan aktif disebut imunisasi aktif dengan memberikan zat bioaktif yang disebut vaksin, dan tindakan itu disebut vaksinasi. Kekebalan yang diperoleh dari vaksinasi berlangsung lebih lama dari kekebalan pasif karena adanya memori imunologis, walaupun tidak sebaik kekebalan aktif yang terjadi karena infeksi alamiah. Untuk memperoleh kekebalan aktif dan memori imunologis yang efektif maka vaksinasi harus mengikuti cara pemakaian dan jadwal yang telah ditentukan melalui bukti uji klinis yang telah dilakukan.
Tujuan imunisasi adalah untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu pada seseorang dan menghilangkan penyakit tersebut pada sekelompok masyarakat (populasi), atau bahkan menghilangkannya dari dunia seperti kita lihat pada keberhasilan imunisasi cacar variola. Keadaan terakhir ini lebih mungkin terjadi pada jenis penyakit yang hanya dapat ditularkan melalui manusia, seperti penyakit difteri dan poliomielitis. Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) merupakan penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan kematian dan kecacatan seumur hidup dan akan menjadi beban bagi masyarakat di kemudian hari. Sampai saat ini terdapat 19 jenis vaksin untuk melindungi 23 PD3I di seluruh dunia dan masih banyak lagi vaksin yang sedang dalam penelitian.
Adakah Bukti Bahwa Imunisasi Bermanfaat?
Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah adakah manfaat imunisasi? Ataukah imunisasi hanya bikin mudharat (keburukan) buat kemanusiaan? Untuk menjawab pertanyaan ini saya kemudian menelaah berbagai data status kesehatan masyarakat sebelum dan sesudah ditemukannya imunisasi di berbagai negara. Namun saya ingin menampilkan data dari negara maju seperti Amerika Serikat, karena kelompok antiimunisasi selalu menuduh bahwa imunisasi adalah sebuah proyek konspirasi dari negara ini untuk melumpuhkan generasi muda di seluruh dunia.
Sebelum adanya vaksin polio, terdapat 13.000 – 20.000 (16.316) kasus lumpuh layuh akut akibat polio dilaporkan setiap tahun di AS meninggalkan ribuan korban penderita cacat karena polio yang mesti menggunakan tongkat penyangga atau kursi roda. Saat ini AS dinyatakan bebas kasus polio. Angka penurunan mencapai 100%.
Sebelum adanya imunisasi campak, 503.282 kasus campak terjadi setiap tahun dan 20% di antaranya dirawat dengan jumlah kematian mencapai 450 orang per tahun akibat pneumonia campak. Setelah ada imunisasi campak kasus menurun hingga 55 kasus per tahun pada tahun 2006. Angka penurunan 99.9%.
Sebelum ditemukan imunisasi difteri terjadi 175.885 kasus difteri per tahun dengan angka kematian mencapai 15.520 kasus. Setelah imunisasi ditemukan tahun 2001 jumlahnya menurun menjadi 2 kasus dan tahun 2006 tidak ada lagi laporan kasus difteri. Angka penurunan mencapai 100%
Sebelum tahun 1940an terdapat 150.000-260.000 kasus pertussis setiap tahun dengan angka kematian mencapai 9000 kasus setahun. Setelah imunisasi pertussis ditemukan angka kematian menurun menjadi 30 kasus setahun. Namun dengan seruan antiimunisasi yang marak di AS terjadi lagi peningkatan kasus secara signifikan di beberapa negara bagian. Pada 8 negara bagian terjadi peningkatan kasus 10-100 kali lipat pada saat cakupan imunisasi pertussis menurun drastis.
Sebelum vaksin HiB ditemukan, HiB merupakan penyebab tersering meningitis bakteri (radang selaput otak) di AS, dengan 20.000 kasus per tahun. Meningitis HiB menyebabkan kematian 600 anak per tahun dan meninggalkan kecacatan berupa tuli, kejang, dan retardasi mental pada anak yang selamat. Pada tahun 2006 kasus meningitis HIB menurun menjadi 29 kasus. Angka penurunan 99.9%.
Hampir 90% bayi yang lahir dari ibu yang terinfeksi Rubella saat hamil trimester pertama akan mengalami sindrom Rubella kongenital, berupa penyakit jantung bawaan, katarak kongenital, dan ketulian. Pada tahun 1964 sekitar 20.000 bayi lahir dengan sindrom Rubella kongenital ini, mengakibatkan 2100 kematian neonatal dan 11.250 abortus. Setelah adanya imunisasi hanya dilaporkan 6 kasus sindrom Rubella kongenital pada tahun 2000. Kasus Rubella secara umum menurun dari 47.745 kasus menjadi hanya 11 kasus per tahun pada tahun 2006. Angka penurunan 99.9%.
Hampir 2 milyar orang telah terinfeksi hepatitis B suatu saat dalam hidupnya. Sejuta di antaranya meninggal setiap tahun karena penyakit sirosis hati dan kanker hati. Sekitar 25% anak-anak yang terinfeksi hepatitis B dapat diperkirakan akan meninggal karena penyakit hati pada saat dewasa. Terjadi penurunan jumlah kasus baru dari 450.000 kasus pada tahun 1980 menjadi sekitar 80.000 kasus pada tahun 1999. Penurunan terbanyak terjadi pada anak dan remaja yang mendapat imunisasi rutin.
Di seluruh dunia penyakit tetanus menyebabkan kematian pada 300.000 neonatus dan 30.000 ibu melahirkan setiap tahunnya dan mereka tidak diimunisasi adekuat. Tetanus sangat infeksius namun tidak menular, sehingga tidak seperti PD3I yang lain, imunisasi pada anggota suatu komunitas tidak dapat melindungi orang lain yang tidak diimunisasi. Karena bakteri tetanus terdapat banyak di lingkungan kita, maka tetanus hanya bisa dicegah dengan imunisasi. Bila program imunisasi tetanus distop, maka semua orang dari berbagai usia akan rentan menderita penyakit ini.
Sekitar 212.000 kasus mumps (gondongan) terjadi di AS pada tahun 1964. Setelah ditemukannya vaksin mumps pada tahun 1967 insidens penyakit ini menurun menjadi hanya 266 kasus pada tahun 2001. Namun pada tahun 2006 terjadi KLB di kalangan mahasiswa, sebagian besar di antara mereka menerima 2 kali vaksinasi. Terjadi lebih dari 5500 kasus pada 15 negara bagian. Mumps merupakan penyakit yang sangat menular dan hanya butuh beberapa orang saja yang tidak diimunisasi untuk memulai transmisi penyakit sebelum menyebar luas.
Sebelum vaksin pneumokokus ditemukan, pneumokokus menyebabkan 63.000 kasus invassive pneumococcal disease (IPD) dengan 6100 kematian di AS setiap tahun. Banyak anak yang menderita gejala sisa berupa ketulian dan kejang-kejang.
Dari data di atas para ahli menyimpulkan bahwa imunisasi adalah salah satu di antara program kesehatan masyarakat yang paling sukses dan cost-effective. Program imunisasi telah menyebabkan eradikasi penyakit cacar (variola, smallpox), eliminasi campak dan poliomielitis di berbagai belahan dunia. Dan penurunan signifikan pada morbiditas dan mortalitas akibat penyakit difteri, tetanus, dan pertussis. Badan kesehatan dunia (WHO) pada tahun 2003 memperkirakan 2 juta kematian anak dapat dicegah dengan imunisasi. Katz (1999) bahkan menyatakan bahwa imunisasi adalah sumbangan ilmu pengetahuan yang terbaik yang pernah diberikan para ilmuwan di dunia ini.
Kesalahpahaman Tentang Imunisasi
Meskipun imunisasi telah terbukti banyak manfaatnya dalam mencegah wabah dan PD3I di berbagai belahan dunia, namun masih terdapat sebagian orang yang memiliki miskonsepsi terhadap imunisasi. Secara umum berikut ini adalah beberapa miskonsepsi yang sering terjadi di masyarakat:
Kesalahpahaman 1: Penyakit-penyakit tersebut (PD3I) sebenarnya sudah mulai menghilang sebelum vaksin ditemukan karena meningkatnya higiene dan sanitasi.
Pernyataan sejenis ini dan variasinya sangat banyak dijumpai pada literatur antivaksin. Namun bila melihat insidens aktual PD3I sebelum dan sesudah ditemukannya vaksin kita tidak lagi meragukan manfaat vaksinasi. Sebagai contoh kita lihat kasus meningitis HiB di Canada. Higiene dan sanitasi sudah dalam keadaan baik sejak tahun 1990, namun kejadian meningitis HiB sebelum program imunisasi dilaksanakan mencapai 2000 kasus per tahun dan setelah imunisasi rutin dijalankan menurun menjadi 52 kasus saja dan mayoritas terjadi pada bayi dan anak yang tidak diimunisasi.
Contoh lain adalah pada 3 negara maju (Inggris, Swedia, dan Jepang) yang menghentikan program imunisasi pertussis karena ketakutan terhadap efek samping vaksin pertussis. Di Inggris tahun 1974 cakupan imunisasi menurun drastis dan diikuti dengan terjadinya wabah pertussis pada tahun 1978, ada 100.000 kasus pertussis dengan 36 kematian. Di Jepang pada kurun waktu yang sama cakupan imunisasi pertussis menurun dari 70% menjadi 20-40% hal ini menyebabkan lonjakan kasus pertussis dari 393 kasus dengan 0 kematian menjadi 13.000 kasus dengan 41 kematian karena pertussis pada tahun 1979. Di Swedia pun sama, dari 700 kasus pada tahun 1981 meningkat menjadi 3200 kasus pada tahun 1985. Pengalaman tersebut jelas membuktikan bahwa tanpa imunisasi bukan saja penyakit tidak akan menghilang namun juga akan hadir kembali saat program imunisasi dihentikan.
Kesalahpahaman 2: Mayoritas anak yang terkena penyakit justru yang sudah diimunisasi.
Pernyataan ini juga sering dijumpai pada literatur antivaksin. Memang dalam suatu kejadian luar biasa (KLB) jumlah anak yang sakit dan pernah diimunisasi lebih banyak daripada anak yang sakit dan belum diimunisasi.
Penjelasan masalah tersebut sebagai berikut: pertama tidak ada vaksin yang 100% efektif. Efektivitas sebagian besar vaksin pada anak adalah sebesar 85-95%, tergantung respons individu.
Kedua: proporsi anak yang diimunisasi lebih banyak daripada anak yang tidak diimunisasi di negara yang menjalankan program imunisasi. Bagaimana kedua faktor tersebut berinteraksi diilustrasikan dalam contoh berikut. Suatu sekolah mempunyai 1000 murid. Semua murid pernah diimunisasi campak 2 kali kecuali 25 yang tidak pernah sama sekali. Ketika semua murid terpapar campak, 25 murid yang belum diimunisasi semuanya menderita campak. Dari kelompok yang telah diimunisasi campak 2 kali, sakit 50 orang. Jumlah seluruh yang sakit 75 orang dan yang tidak sakit 925 orang. Kelompok antiimunisasi akan mengatakan bahwa persentase murid yang sakit adalah 67 % (50/75) dari kelompok yang pernah imunisasi, dan 33% (25/75) dari kelompok yang tidak diimunisasi. Padahal bila dihitung dari efek proteksi, maka imunisasi memberikan efek proteksi sebesar (975-25)/975 = 94.8%. Yang tidak diimunisasi efek proteksi sebesar 0/25= 0%. Dengan kata lain, 100% murid yang tidak mendapat imunisasi akan sakit campak; dibanding hanya 5,2% dari kelompok yang diimunisasi yang terkena campak. Jelas bahwa imunisasi berguna untuk melindungi anak.
Kesalahpahaman 3: Vaksin menimbulkan efek samping yang berbahaya, kesakitan, dan bahkan kematian.
Vaksin merupakan produk yang sangat aman. Hampir semua efek simpang vaksin bersifat ringan dan sementara, seperti nyeri pada bekas suntikan atau demam ringan. Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) secara definitif mencakup semua kejadian sakit pasca imunisasi. Prevalensi dan jenis sakit yang tercantum dalam KIPI hampir sama dengan prevalensi dan jenis sakit dalam keadaan sehari-hari tanpa adanya program imunisasi. Hanya sebagian kecil yang memang berkaitan dengan vaksin atau imunisasinya, sebagian besar bersifat koinsidens. Kematian yang disebabkan oleh vaksin sangat sedikit. Sebagai ilustrasi semua kematian yang dilaporkan di Amerika sebagai KIPI pada tahun 1990-1992, hanya 1 yang mungkin berhubungan dengan vaksin. Institut of Medicine (IOM) tahun 1994 menyatakan bahwa resiko kematian akibat vaksin adalah amat rendah (extra-ordinarily low).
Besarnya resiko harus dibandingkan dengan besarnya manfaat vaksin. Bila satu efek simpang berat terjadi dalam sejuta dosis vaksin namun tidak ada manfaat vaksin, maka vaksin tersebut tidak berguna. Manfaat imunisasi akan lebih jelas bila resiko penyakit dibandingkan dengan resiko vaksin.
Contoh vaksin MMR (melindungi campak, mumps (gondongan) dan rubella (campak jerman)
Pneumonia campak: resiko kematian 1:3000, resiko vaksin MMR alergi berat 1:1000.000
Ensefalitis mumps: 1 : 300 pasien mumps. Resiko vaksin MMR ensefalitis 1:1000.000
Sindrom rubella kongenital : 1 : 4 bayi dari ibu hamil kena rubella

Contoh vaksin DPaT (melindungi difteri, pertussis, dan tetanus)
Difteri: Resiko kematian 1 : 20. Resiko vaksin DPaT menangis lama sementara 1 : 100
Tetanus: Resiko kematian 1 : 30. Resiko vaksin DPaT kejang sembuh sempurna 1 : 1750
Pertussis: Resiko ensefalitis pertussis 1 : 20. Resiko vaksin DPaT ensefalitis 1 : 1000.000

Kesalahpahaman 4: Penyakit penyakit tersebut (PD3I) telah tidak ada di negara kita sehingga anak tidak perlu diimunisasi
Angka kejadian beberapa penyakit yang termasuk PD3I memang telah menurun drastis. Namun kejadian penyakit tersebut masih cukup tinggi di negara lain. Siapa pun termasuk wisatawan dapat membawa penyakit tersebut secara tidak sengaja dan dapat menimbulkan wabah. Hal tersebut serupa dengan KLB polio di Indonesia pada tahun 2005 lalu. Sejak tahun 1995 tidak ada kasus polio yang disebabkan oleh virus polio liar. Pada bulan April 2005, Laboratorium Bioofarma di Bandung mengkonfirmasi adanya virus polio liar tipe 1 pada anak berusia 18 bulan yang menderita lumpuh layuh akut pada bulan Maret 2005. Anak tersebut tidak pernah diimunisasi sebelumnya. Virus polio itu selanjutnya menyebabkan wabah merebak ke 10 propinsi, 48 kabupaten. Sampai bulan April 2006 tercatat 349 kasus polio, termasuk 46 kasus VDVP (vaccine derived polio virus) di Madura. Dari analisis genetik virus diketahui bahwa virus berasal dari Afrika barat.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa virus sampai ke Indonesia melalui Nigeria dan Sudan sama seperti virus yang diisolasi di Arab Saudi dan Yaman. Dari pengalaman tersebut terbukti bahwa anak tetap harus mendapat imunisasi karena dua alasan. Alasan pertama adalah anak harus dilindungi. Meskipun resiko terkena penyakit adalah kecil, bila penyakit masih ada, anak yang tidak terproteksi tetap berpeluang terinfeksi. Alasan kedua imunisasi anak penting untuk melindungi anak lain di sekitarnya. Terdapat sejumlah anak yang tak dapat diimunisasi (misalnya karena alergi berat terhadap komponen vaksin) dan sebagian kecil anak yang tidak memberi respons terhadap imunisasi. Anak-anak tersebut rentan terhadap penyakit dan perlindungan yang diharapkan adalah dari orang-orang di sekitarnya yang tidak sakit dan tidak menularkan penyakit kepadanya.
Kesalahpahaman 5: Pemberian vaksin kombinasi (multipel) meningkatkan resiko efek simpang yang berbahaya dan dapat membebani sistem imun
Anak-anak terpapar pada banyak antigen setiap hari. Makanan dapat membawa bakteri yang baru ke dalam tubuh. Sistem imun juga akan terpapar oleh sejumlah bakteri hidup di mulut dan hidung. Infeksi saluran pernapasan bagian atas akan menambah paparan 4-10 antigen, sedangkan infeksi streptokokus pada tenggorokan memberi paparan 25-50 antigen. Tahun 1994 IOM menyatakan bahwa dalam keadaan normal penambahan jumlah antigen dalam vaksin tidak mungkin akan memberikan beban tambahan pada sistem imun dan tidak bersifat imunosupresif. Data penelitian menunjukkan bahwa imunisasi simultan dengan vaksin multipel tidak membebani sistem imun anak normal. Pada tahun 1999 Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP), American Academy of Pediatrics (AAP), dan American Academy of Family Physicians (AAFP) merekomendasi pemberian vaksin kombinasi untuk imunisasi anak. Keuntungan vaksin kombinasi adalah mengurangi jumlah suntikan, mengurangi biaya penyimpanan dan pemberian vaksin, mengurangi jumlah kunjungan ke dokter, dan memfasilitasi penambahan vaksin baru ke dalam program imunisasi.
Kesalahpahaman: Vaksin MMR menyebabkan autisme
Beberapa orangtua anak dengan autisme percaya bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara vaksin MMR dengan autisme. Gejala khas autisme biasanya diamati oleh orangtua saat anak mulai tampak gejala keterlambatan bicara setelah usia lewat satu tahun. Vaksin MMR diberikan pada usia 15 bulan (di luar negeri 12 bulan). Pada usia sekitar inilah biasanya gejala autisme menjadi lebih nyata. Meski pun ada juga kejadian autisme mengikuti imunisasi MMR pada beberapa kasus. Akan tetapi penjelasan yang paling logis dari kasus ini adalah koinsidens. Kejadian yang bersamaan waktu terjadinya namun tidak terdapat hubungan sebab akibat.
Kejadian autisme meningkat sejak 1979 yang disebabkan karena meningkatnya kepedulian dan kemampuan kita mendiagnosis penyakit ini, namun tidak ada lonjakan secara tidak proporsional sejak dikenalkannya vaksin MMR pada tahun 1988. Pada tahun 2000 AAP membuat pernyataan : “Meski kemungkinan hubungan antara vaksin MMR dengan autisme mendapat perhatian luas dari masyarakat dan secara politis, serta banyak yang meyakini adanya hubungan tersebut berdasarkan pengalaman pribadinya, namun bukti-bukti ilmiah yang ada tidak menyokong hipotesis bahwa vaksin MMR menyebabkan autisme dan kelainan yang berhubungan dengannya.
Pemberian vaksin measles, mumps, dan rubella secara terpisah pada anak terbukti tidak lebih baik daripada pemberian gabungan menjadi vaksin MMR, bahkan akan menyebabkan keterlambatan atau luput tidak terimunisasi. Dokter anak mesti bekerja sama dengan para orangtua untuk memastikan bahwa anak mereka terlindungi saat usianya mencapai 2 tahun dari PD3I. Upaya ilmiah mesti terus dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari autisme. Lembaga lain yaitu CDC dan NIH juga membuat pernyataan yang mendukung AAP. Pada tahun 2004 IOM menganalisis semua penelitian yang melaporkan adanya hubungan antara vaksin MMR dengan autisme. Hasilnya adalah tidak satu pun penelitian itu yang tidak cacat secara metodologis. Kesimpulan IOM saat itu adalah tidak terbukti ada hubungan antara vaksin MMR dengan autisme.
Penutup
Setelah mengkaji berbagai literatur sebagaimana disebutkan di atas, maka secara berangsur kegalauan saya menghilang. Saya semakin yakin akan kebenaran teori ilmiah berbasis bukti yang sudah ditemukan para ahli. Bahkan beberapa waktu lalu ada sejawat saya Dr Julian Sunan, seorang dokter yang masih muda dan amat ganteng (menurut pengakuannya sendiri) telah menelaah bahwa ternyata tokoh-tokoh antivaksin yang sering dikutip kelompok antivaksin di Indonesia ternyata banyak yang fiktif. Mereka melakukan pemelintiran data dan pemutarbalikan fakta. Tak heran kalau yang sangat aman dianggap sangat berbahaya dan penyakit sangat berbahaya nan mematikan dianggap tidak apa apa dan mungkin malah diajak bersahabat karib oleh kelompok antiimunisasi.
Terima kasih.
Bahan bacaan
Ranuh IGNG, Suyitno H, Hadinegoro SRS, Kartasasmita CB, Ismoedijanto, Soedjatmiko. Buku Pedoman Imunisasi di Indonesia, edisi ke-4. Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Jakarta 2011.
Center for Disease Control http://www.cdc.gov
Gangarosa EJ, et al. Impact of anti-vaccine movements on pertussis control: the untold story. Lancet 1998;351:356-61.
Am. Acad. Ped. When Parents Refuse to Immunize Their Children. PEDIATRICS Vol. 115 No. 5 May 2005, pp. 1428-1431 (doi:10.1542/peds.2005-0316)
Diekema DS and the Committee on Bioethics. Responding to Parental Refusals of Immunization of Children. Pediatrics 2005;115:1428–1431
World Health Oranization: http://www.who.int/immunization_safety/aefi/immunization_misconceptions
http://www.quackwatch.com
Halsey NA and others. Measles-mumps-rubella vaccine and autistic spectrum disorder: Report from the New Challenges in Childhood Immunizations Conference Convened in Oak Brook, Illinois, June 12-13, 2000. Pediatrics 107(5):E84, 2001.
National Network for Immunization Information http://www.immunizationinfo.org/
The Red Book http://aapredbook.aappublications.org/
http://juliansunan.blogspot.com/ Bahaya imunisasi, telaah tahap 1 dan tahap 2
 Redaktur: Hendra
Topik: 
Keyword: 



Kamis, 19 September 2013

TERNYATA AMERIKA MEMILIKI HUTANG 57RIBU TON EMAS KEPADA INDONESIA


















"The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva pada 14 November 1963 


Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy (JFK) 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia. 


Perjanjian "The Green Hilton Memorial Agreement" di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963 


Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai "salah satu" harta Amanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno. Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul. Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini. 


Perjanjian itu bernama "Green Hilton Memorial Agreement Geneva". Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai lebih dari 57 ribu ton emas murni yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). 


Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar 2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapa pun, tetapi ada pada sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri. 


Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tahu keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya kepada siapa pun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting yang tidak tahu siapa yang menyimpan hingga kini. 


Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Paus sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya. 


Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda tangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan. 


Oleh Bank Indonesia memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara. Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini. Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar Amerika. 


Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di Indonesia. 


Asal Mula Perjanjian "Green Hilton Memorial Agreement" 

Setelah masa perang dunia berakhir, negara-negara timur dan barat yang terlibat perang mulai membangun kembali infrastrukturnya. Akan tetapi, dampak yang telah diberikan oleh perang tersebut bukan secara materi saja tetapi juga secara psikologis luar biasa besarnya. Pergolakan sosial dan keagamaan terjadi dimana-mana. Orang-orang ketakutan perang ini akan terjadi lagi. Pemerintah negara-negara barat yang banyak terlibat pada perang dunia berusaha menenangkan rakyatnya, dengan mengatakan bahwa rakyat akan segera memasuki era industri dan teknologi yang lebih baik. Para bankir Yahudi mengetahui bahwa negara-negara timur di Asia masih banyak menyimpan cadangan emas. Emas tersebut akan di jadikan sebagai kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan untuk mengembangkan industri serta menguasai teknologi. Karena teknologi Informasi sedang menanti di zaman akan datang. 


Sesepuh Mason yang bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika) bersama bankir-bankir dari Bank of International Settlements / BIS (Pusat Bank Sentral dari seluruh Bank Sentral di Dunia) mengunjungi Indonesia. Melalui pertemuan dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas nama kemanusiaan dan pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang baru saja terjadi dan menghancurkan semua negara yang terlibat, setiap negara harus mencapai kesepakatan untuk mendayagunakan kolateral Emas yang dimiliki oleh setiap negara untuk program-program kemanusiaan. Dan semua negara menyetujui hal tersebut, termasuk Indonesia. Akhirnya terjadilah kesepakatan bahwa emas-emas milik negara-negara timur (Asia) akan diserahkan kepada Federal Reserve untuk dikelola dalam program-program kemanusiaan. Sebagai pertukarannya, negara-negara Asia tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat Emas sebagai tanda kepemilikan. Beberapa negara yang terlibat diantaranya Indonesia, Cina dan Philippina. Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai pemimpin dunia timur sangat besar, hingga Amerika merasa khawatir ketika Soekarno begitu dekat dengan Moskow dan Beijing yang notabene adalah musuh Amerika. 


Namun beberapa tahun kemudian, Soekarno mulai menyadari bahwa kesepakatan antara negara-negara timur dengan barat (Bankir-Bankir Yahudi dan lembaga keuangan dunia) tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Soekarno mencium persekongkolan busuk yang dilakukan para Bankir Yahudi tersebut yang merupakan bagian dari Freemasonry. 


Tidak ada program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan kolateral tersebut. Soekarno protes keras dan segera menyadari negara-negara timur telah di tipu oleh Bankir International. 


Akhirnya Pada tahun 1963, Soekarno membatalkan perjanjian dengan para Bankir Yahudi tersebut dan mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy (JFK). Ketika itu Amerika sedang terjerat utang besar-besaran setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK menginginkan negara mencetak uang tanpa utang. 


Karena kekuasaan dan tanggung jawab Federal Reserve bukan pada pemerintah Amerika melainkan di kuasai oleh swasta yang notabene nya bankir Yahudi. Jadi apabila pemerintah Amerika ingin mencetak uang, maka pemerintah harus meminjam kepada para bankir yahudi tersebut dengan bunga yang tinggi sebagai kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno agar emas-emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan ke Amerika. Presiden Kennedy bersedia meyakinkan Soekarno untuk membayar bunga 2,5% per tahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai berlaku 2 tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MOU sebagai tanda persetujuan, maka dibentuklah Green Hilton Memorial Agreement di Jenewa (Swiss) yang ditandatangani Soekarno dan John F.Kennedy. Melalui perjanjian itu pemerintah Amerika mengakui Emas batangan milik bangsa Indonesia sebesar lebih dari 57.000 ton dalam kemasan 17 Paket emas. 


Melalui perjanjian ini Soekarno sebagai pemegang mandat terpercaya akan melakukan reposisi terhadap kolateral emas tersebut, kemudian digunakan ke dalam sistem perbankan untuk menciptakan Fractional Reserve Banking terhadap dolar Amerika. Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid Gold Commision dan melalui perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas tersebut berpindah tangan ke pemerintah Amerika. Dari kesepakatan tersebut, dikeluarkanlah Executive Order bernomor 11110, di tandatangani oleh Presiden JFK yang memberi kuasa penuh kepada Departemen Keuangan untuk mengambil alih hak menerbitkan mata uang dari Federal Reserve. Apa yang pernah di lakukan oleh Franklin, Lincoln, dan beberapa presiden lainnya, agar Amerika terlepas dari belenggu sistem kredit bankir Yahudi juga diterapkan oleh presiden JFK. salah satu kuasa yang diberikan kepada Departemen keuangan adalah menerbitkan sertifikat uang perak atas koin perak sehingga pemerintah bisa menerbitkan dolar tanpa utang lagi kepada Bank Sentral (Federal Reserve) 


Tidak lama berselang setelah penandatanganan Green Hilton Memorial Agreement tersebut, presiden Kennedy di tembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah kematian Kennedy, tangan-tangan gelap bankir Yahudi memindahkan kolateral emas tersebut ke International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility di bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control) yang semuanya dikuasai oleh bankir Yahudi. Perjanjian itu juga tidak pernah efektif, hingga saat Soekarno ditumbangkan oleh gerakan Orde baru yang didalangi oleh CIA yang kemudian mengangkat Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia. Sampai pada saat Soekarno jatuh sakit dan tidak lagi mengurus aset-aset tersebut hingga meninggal dunia. Satu-satunya warisan yang ditinggalkan, yang berkaitan dengan Green Hilton Memorial Agreement tersebut adalah sebuah buku bersandi yang menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan emas, yang terproteksi oleh sistem rahasia di Federal Reserve bernama The Black screen. Buku itu disebut Buku Maklumat atau The Book of codes. Buku tersebut banyak di buru oleh kalangan Lembaga Keuangan Dunia, Para sesepuh Mason, para petinggi politik Amerika dan Inteligen serta yang lainnya. Keberadaan buku tersebut mengancam eksistensi Lembaga keuangan barat yang berjaya selama ini. 


Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun dari bunga dan nilai pokok aset tersebut dibayarkan pada rakyat Indonesia melalui pemerintah, sesuai perjanjian yang disepakati antara JFK dan Presiden Soekarno melalui Green Hilton Agreement. 


Padahal mereka telah menggunakan emas milik Indonesia sebagai kolateral dalam mencetak setiap dollar. 

Hal yang sama terjadi pada bangsa China dan Philipina. Karena itulah pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat di pengadilan Distrik New York. Gugatan yang bernilai triliunan dollar Amerika Serikat ini telah mengguncang lembaga-lembaga keuangan di Amerika dan Eropa. Namun gugatan tersebut sudah lebih dari satu dasawarsa dan belum menunjukkan hasilnya. Memang gugatan tersebut tidaklah mudah, dibutuhkan kesabaran yang tinggi, karena bukan saja berhadapan dengan negara besar seperti Amerika, tetapi juga berhadapan dengan kepentingan Yahudi bahkan kabarnya ada kepentingan dengan Vatikan. Akankah Pemerintah Indonesia mengikuti langkah pemerintah Cina yang menggugat atas hak-hak emas rakyat Indonesia yang bernilai Ribuan Trilyun Dollar… (bisa untuk membayar utang Indonesia dan membuat negri ini makmur dan sejahtera)? 

Ya, semoga saja sobat Lintasgaul, semua milik indonesia itu kembali walau entah kapan waktunya.

http://lintasgaul.blogspot.com/2013/08/ternyata-amerika-memiliki-hutang-57ribu.html?m=1

Minggu, 01 September 2013

BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN (1/3)

Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan  sudah  barang
tentu  juga  dihadapi  orang  lain,  yaitu  masalah berjabat
tangan antara laki-laki dengan  wanita,  khususnya  terhadap
kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak
bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara  ibu,  atau
saudara  wanita  istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang
ada hubungan  kekerabatan  atau  persemendaan  dengan  saya.
Lebih-lebih  dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari
bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji  atau  umrah,
atau  saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda,
tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan  bertahni'ah
(mengucapkan  selamat  atasnya)  dan  berjabat tangan antara
yang satu dengan yang lain.
 
Pertanyaan saya, apakah ada nash  Al-Qur'an  atau  As-Sunnah
yang  mengharamkan  berjabat  tangan antara laki-laki dengan
wanita,  sementara  sudah  saya  sebutkan  banyak   motivasi
kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, disamping
ada rasa saling percaya. aman dari  fitnah,  dan  jauh  dari
rangsangan  syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat
tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama  ini
kuno   dan   terlalu   ketat,   merendahkan  wanita,  selalu
berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.
 
Apabila ada dalil syar'inya, maka kami  akan  menghormatinya
dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan
kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan
kami  kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata
hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka  adakalanya
fuqaha-fuqaha   kita   sekarang   boleh   berbeda   pendapat
dengannya, apabila  mereka  mempunyai  ijtihad  yang  benar,
dengan  didasarkan  pada  tuntutan peraturan yang senantiasa
berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.
 
Karena itu, saya menulis  surat  ini  kepada  Ustadz  dengan
harapan  Ustadz  berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya
berdasarkan  Al-Qur'anul  Karim  dan  Al-Hadits  asy-Syarif.
Kalau   ada  dalil  yang  melarang  sudah  tentu  kami  akan
berhenti; tetapi jika dalam  hal  ini  terdapat  kelapangan,
maka  kami  tidak  mempersempit  kelapangan-kelapangan  yang
diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih  sangat  diperlukan
dan bisa menimbulkan "bencana" kalau tidak dipenuhi.
 
Saya  berharap  kesibukan-kesibukan  Ustadz  yang banyak itu
tidak menghalangi Ustadz  untuk  menjawab  surat  saya  ini,
sebab  -  sebagaimana  saya  katakan di muka - persoalan ini
bukan  persoalan  saya  seorang,  tetapi  mungkin  persoalan
berjuta-juta orang seperti saya.
 
Semoga  Allah  melapangkan  dada  Ustadz untuk menjawab, dan
memudahkan kesempatan bagi Ustadz  untuk  menahkik  masalah,
dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
 
JAWABAN
 
Tidak  perlu  saya  sembunyikan kepada saudara penanya bahwa
masalah  hukum  berjabat  tangan  antara  laki-laki   dengan
perempuan  -  yang  saudara tanyakan itu - merupakan masalah
yang amat penting, dan untuk menahkik  hukumnya  tidak  bisa
dilakukan  dengan  seenaknya.  Ia memerlukan kesungguhan dan
pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga  si  mufti  harus
bebas  dari  tekanan  pikiran  orang  lain atau pikiran yang
telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila  tidak  didapati
acuannya    dalam    Al-Qur'an    dan   As-Sunnah   sehingga
argumentasi-argumentasinya    dapat    didiskusikan    untuk
memperoleh  pendapat  yang  lebih  kuat  dan lebih mendekati
kebenaran menurut  pandangan  seorang  faqih,  yang  didalam
pembahasannya    hanya    mencari    ridha    Allah,   bukan
memperturutkan hawa nafsu.
 
Sebelum memasuki pembahasan  dan  diskusi  ini,  saya  ingin
mengeluarkan  dua  buah  gambaran  dari  lapangan  perbedaan
pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum  kedua  gambaran
itu  tidak  diperselisihkan  oleh  fuqaha-fuqaha  terdahulu,
menurut pengetahuan saya. Kedua gambaran itu ialah:
 
Pertama, diharamkan berjabat tangan  dengan  wanita  apabila
disertai  dengan  syahwat  dan  taladzdzudz (berlezat-lezat)
dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya
dengan  syahwat  sudah  barang  tentu  lebih terlarang lagi;
penj.) atau dibelakang itu dikhawatirkan terjadinya  fitnah,
menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada
hipotesis bahwa menutup jalan menuju  kerusakan  itu  adalah
wajib,  lebih-lebih  jika  telah  tampak  tanda-tandanya dan
tersedia sarananya.
 
Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para  ulama
bahwa  bersentuhan  kulit  antara laki-laki dengannya - yang
pada asalnya mubah itu - bisa berubah menjadi haram  apabila
disertai   dengan   syahwat  atau  dikhawatirkan  terjadinya
fitnah,1 khususnya dengan  anak  perempuan  si  istri  (anak
tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah
barang tentu tidak sama dengan perasaan  hati  ibu  kandung,
anak  kandung,  saudara  wanita sendiri, bibi dari ayah atau
ibu, dan sebagainya.
 
Kedua,  kemurahan  (diperbolehkan)  berjabat  tangan  dengan
wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki,
demikian pula dengan anak-anak kecil  yang  belum  mempunyai
syahwat  terhadap  laki-laki,  karena berjabat tangan dengan
mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si
laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita.
 
Hal  ini  didasarkan  pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa
beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa  orang  wanita
tua,  dan  Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua
untuk  merawatnya,  maka  wanita  itu   mengusapnya   dengan
tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2
 
Hal  ini  sudah  ditunjukkan  Al-Qur'an  dalam  membicarakan
perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari  haid  dan
mengandung),  dan  tiada  gairah  terhadap laki-laki, dimana
mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang
tidak diberikan kepada yang lain:
 
"Dan  perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid
dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas
mereka   dosa   menanggalkan  pakaian  mereka  dengan  tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan  adalah
lebih  baik  bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (an-Nur: 60)
 
Dikecualikan  pula  laki-laki  yang  tidak  memiliki  gairah
terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat
seksualnya.  Mereka  dikecualikan  dari   sasaran   larangan
terhadap   wanita-wanita   mukminah  dalam  hal  menampakkan
perhiasannya.
 
"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau  saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau   putra-putra   saudara    perempuan    mereka,    atau
wanita-wanita  Islam,  atau  budak-budak yang mereka miliki,
atau  pelayan-pelayan   laki-laki   yang   tidak   mempunyai
keinginan   (terhadap  wanita)  atau  anak-anak  yang  belum
mengerti tentang aurat wanita ..."(an-Nur: 31)
 
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema
pembicaraan  dan  pembahasan serta memerlukan pengkajian dan
tahkik.
 
Golongan yang mewajibkan  wanita  menutup  seluruh  tubuhnya
hingga  wajah  dan  telapak  tangannya, dan tidak menjadikan
wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
 
"... Dan janganlah mereka menampakkan  perhiasannya  kecuali
yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)
 
Bahkan  mereka  menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak
itu adalah pakaian luar seperti baju  panjang,  mantel,  dan
sebagainya,   atau   yang   tampak  karena  darurat  seperti
tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya.  Maka
tidak   mengherankan   lagi  bahwa  berjabat  tangan  antara
laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram.  Sebab,
apabila   kedua   telapak  tangan  itu  wajib  ditutup  maka
melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja  haram,
apa  lagi  menyentuhnya.  Sebab,  menyentuh  itu lebih berat
daripada melihat,  karena  ia  lebih  merangsang,  sedangkan
tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.
 
Tetapi  sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian
adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas  fuqaha  dari
kalangan  sahabat,  tabi'in,  dan orang-orang sesudah mereka
berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat "kecuali yang
biasa  tampak  daripadanya" adalah wajah dan kedua (telapak)
tangan.
 
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat  tangan
yang tidak disertai syahwat?
 
Sebenarnya  saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan
yang secara tegas menetapkan  demikian,  tetapi  tidak  saya
temukan.
 
Dalil  yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah
(saddudz-dzari'ah), dan  alasan  ini  dapat  diterima  tanpa
ragu-ragu  lagi  ketika  syahwat tergerak, atau karena takut
fitnah  bila  telah  tampak  tanda-tandanya.  Tetapi   dalam
kondisi aman - dan ini sering terjadi - maka dimanakah letak
keharamannya?
 
Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi saw. yang
tidak   berjabat   tangan  dengan  perempuan  ketika  beliau
membai'at mereka pada waktu penaklukan Mekah  yang  terkenal
itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah.
 
Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi saw.
meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan  -
secara   pasti   -   akan  keharamannya.  Adakalanya  beliau
meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh,
adakalanya  hal  itu  kurang  utama,  dan  adakalanya  hanya
semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti
beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah.
 
Kalau  begitu,  sikap Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan
wanita itu tidak  dapat  dijadikan  dalil  untuk  menetapkan
keharamannya,  oleh  karena  itu  harus  ada dalil lain bagi
orang yang berpendapat demikian.
 
Lebih dari itu,  bahwa  masalah  Nabi  saw.  tidak  berjabat
tangan  dengan  kaum  wanita  pada  waktu  bai'at  itu belum
disepakati,   karena   menurut    riwayat    Ummu    Athiyah
al-Anshariyah  r.a.  bahwa  Nabi saw. pernah berjabat tangan
dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda dengan riwayat dari
Ummul Mukminin Aisyah r.a. dimana beliau mengingkari hal itu
dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
 
Imam Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari  Aisyah  bahwa
Rasulullah   saw.   menguji   wanita-wanita   mukminah  yang
berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah:
 
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan  yang
beriman  untuk  mengadakan  janji  setia, bahwa mereka tidak
akan mempersekutukan sesuatu pun dengan  Allah;  tidak  akan
mencuri,   tidak   akan   berzina,   tidak   akan   membunuh
anak-anaknya,  tidak  akan   berbuat   dusta   yang   mereka
ada-adakan  antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka  terimalah  janji
setia  mereka  dan  mohonkanlah  ampunan  kepada Allah untuk
mereka.  Sesungguhnya  Allah  Maha   Pengampun   lagi   Maha
Penyayang." (al-Mumtahanah: 12)
 
Aisyah  berkata,  "Maka  barangsiapa  diantara wanita-wanita
beriman itu yang menerima syarat tersebut,  Rasulullah  saw.
berkata kepadanya, "Aku telah membai'atmu - dengan perkataan
saja - dan  demi  Allah  tangan  beliau  sama  sekali  tidak
menyentuh  tangan  wanita  dalam  bai'at  itu;  beliau tidak
membai'at mereka melainkan dengan  mengucapkan,  'Aku  telah
membai'atmu tentang hal itu.'" 4
 
Dalam  mensyarah  perkataan  Aisyah "Tidak, demi Allah ...,"
al-Hafizh Ibnu  Hajar  berkata  dalam  Fathul  Bari  sebagai
berikut:   Perkataan  itu  berupa  sumpah  untuk  menguatkan
berita,  dan  dengan  perkataannya  itu  seakan-akan  Aisyah
hendak   menyangkal   berita  yang  diriwayatkan  dari  Ummu
Athiyah.   Menurut   riwayat   Ibnu    Hibban,    al-Bazzar,
ath-Thabari,  dan  Ibnu  Mardawaih,  dari (jalan) Ismail bin
Abdurrahman dari  neneknya,  Ummu  Athiyah,  mengenai  kisah
bai'at, Ummu Athiyah berkata:
 
"Lalu  Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah
dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah,  kemudian
beliau berucap, 'Ya Allah, saksikanlah.'"
 
Demikian  pula hadits sesudahnya - yakni sesudah hadits yang
tersebut dalam al-Bukhari - dimana Aisyah mengatakan:
 
"Seorang wanita menahan tangannya"
 
Memberi kesan seolah-olah  mereka  melakukan  bai'at  dengan
tangan mereka.
 
Al-Hafizh  (Ibnu  Hajar)  berkata:  "Untuk  yang pertama itu
dapat diberi jawaban bahwa  mengulurkan  tangan  dari  balik
hijab  mengisyaratkan telah terjadinya bai'at meskipun tidak
sampai berjabat tangan...  Adapun  untuk  yang  kedua,  yang
dimaksud  dengan  menggenggam  tangan  itu  ialah menariknya
sebelum  bersentuhan...  Atau  bai'at  itu  terjadi   dengan
menggunakan lapis tangan.
 
Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya'bi bahwa
Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau  membawa  kain
selimut  bergaris  dari  Qatar  lalu beliau meletakkannya di
atas tangan beliau, seraya berkata,
 
"Aku tidak berjabat dengan wanita."
 
Dalam  Maghazi  Ibnu  Ishaq  disebutkan  bahwa   Nabi   saw.
memasukkan  tangannya  ke  dalam  bejana dan wanita itu juga
memasukkan tangannya bersama beliau.




http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Jabat1.html